Standar Atribut Audit Internal Menurut Ahli IIA

Standar Atribut menggambarkan atribut susunan organisasi dan individu dalam melaksanakan audit internal. Standar atribut Berkenaan dengan karakteristik organisasi, individu, dan pihak- pihak yang melakukan kegiatan audit internal. Standar pada umumnya menggunakan istilah istilah yang telah mempunyai arti khusus yang sudah dimasukkan kedalam daftar istilah. Secara spesifik, Standar menggunakan kata “harus” yang menerangkan pada kondisi tanpa syarat harus dipenuhi, dan kata “seharusnya” yang menerangkan diharapkan adanya pengecualian dengan digunakannya pertimbangan professional dalam membenarkan keadaan atas terjadinya penyimpangan. Hal ini diperlukan untuk mempertimbangkan pernyataan dan interpretasi sebagaimana arti yang spesifik pada daftar istilah untuk memahami dan menerapkan standar secara tepat. Standar atribut terdiri dari 4 bagian utama yaitu :
  • Standar Atribut 1000 - Tujuan, Kewenangan, dan Tanggungjawab
  • Standar Atribut 1100 - Independensi dan Objektivitas
  • Standar Atribut 1200 - Keahlian dan Kecermatan Profesional
  • Standar Atribut 1300 - Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas Fungsi Audit Internal

Standar Atribut 1000 - Tujuan, Kewenangan, dan Tanggungjawab

Tujuan, kewenangan, dan tanggungjawab fungsi audit internal harus dinyatakan secara formal dalam Piagam Audit Internal, konsisten dengan Definisi Audit Internal, kode etik, dan Standar Profesi Audit Internal dan mendapat persetujuan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi. Kepala Audit Internal harus menelaah Piagam Audit Internal secara, dan menyampaikannya kepada Pimpinan atau Manajemen Senior dan Dewan Pengawas organisasi untuk mendapatkan pengesahan/ persetujuannya.
 

Standar Atribut  1100 - Independensi dan Objektivitas

Fungsi audit internal harus independen, dan auditor internal harus obyektif dalam melaksanakan pekerjaannya. Independensi adalah kebebasan dari kondisi yang mengancam fungsi audit internal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara penuh dengan keadaan tidak bias. Indenpendensi dan objektivitas Audit Internal meliputi:
 
1110 - Independensi Organisasi
Fungsi audit internal harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan fungsi tersebut memenuhi tanggungjawabnya. Independensi akan meningkat jika fungsi audit internal memiliki akses komunikasi yang memadai terhadap Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.
 
1120 - Objektivitas Auditor Internal
Auditor Internal harus memiliki sikap mental yang obyektif, tidak memihak dan menghindari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest).

1130 - Kendala terhadap Prinsip Independensi dan Objektifitas
Jika prinsip independensi dan obyektifitas tidak dapat dicapai baik secara fakta maupun dalam kesan, hal ini harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang. Teknis dan rincian pengungkapan ini tergantung kepada alasan tidak terpenuhinya prinsip independensi dan objektivitas tersebut.

Standar Atribut 1200 - Keahlian dan Kecermatan Profesional

Penugasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keahlian dan kecermatan profesional.

1210 - Keahlian
Auditor Internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab perorangan. Fungsi Audit Internal secara kolektif harus memiliki atau memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

1210.A1 - Kepala Fungsi Audit Internal harus mendapatkan saran dan asistensi dari pihak yang kompeten jika pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi dari staf auditor internal tidak memadai untuk pelaksanaan sebagian atau seluruh penugasannya.

1210.A2 - Auditor Internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti, menguji dan mengevaluasi risiko kecurangan. Akan tetapi Auditor internal tidak harus memiliki keahlian seperti seseorang yang memiliki tanggung jawab utama untuk mendeteksi dn menginvestigasi kecurangan.

1210.A3 - Fungsi Audit Internal secara kolektif harus memiliki pengetahuan tentang risiko dan pengendalian yang penting dalam bidang teknologi informasi dan teknik-teknik audit berbasis teknologi informasi yang tersedia. Akan tetapi, tidak semua auditor internal diharapkan untuk memiliki keahlian sebagai seorang auditor internal yang memiliki tanggungjawab utamanya di bidang audit teknologi informasi.

1220 - Kecermatan Profesional
Auditor Internal harus menerapkan kecermatan dan keterampilan yang layaknya dilakukan oleh seorang auditor internal yang pruden dan kompeten. Kecermatan secara profesional ini tidak berarti seorang Auditor internal bebas dari kesalahan.

1220.A1 - Dalam menerapkan kecermatan profesional auditor internal perlu mempertimbangkan:
  • Ruang lingkup penugasan.
  • Komplesitas dan materialitas yang dicakup dalam penugasan.
  • Kecukupan dan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola organisasi
  • Biaya dan manfaat penggunaan sumber daya dalam penugasan.
  • Probabilitas kesalahan, kecurangan, dan ketidakpatuhan yang signifikan
1220.A2 - Dalam menerapkan kecermatan secara profesional (due professional care), auditor internal harus mempertimbangkan penggunaan audit berbasis teknologi dan analisa teknik pengolahan data lainnya.

1220.A3 - Auditor internal harus waspada terhadap risiko yang signifikan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan, aktivitas operasional, atau sumber daya. Akan tetapi, prosedur penjaminan (assurance) itu sendiri, meskipun dijalankan dengan kecermatan secara profesional (due professional care), tidak dapat menjamin seluruh risiko yang signifikan akan dapat teridentifikasi.

1220.C1 - Auditor internal harus menerapkan kecermatan secara profesional (due professional care) dalam suatu penugasan jasa konsultasi dengan mempertimbangkan:
  • Kebutuhan dan ekspektasi/harapan dari klien, termasuk sifat, waktu, dan mengkomunikasikan hasil penugasan;
  • Derajat kompleksitas dan cakupan dari pekerjaan secara relatif yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan penugasan;
  • Biaya dari penugasan jasa konsultasi dikaitkan dengan potensi manfaat.
1230 - Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan
Auditor Internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensinya melalui Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan.

Standar Atribut 1300 - Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas Fungsi Audit Internal

Kepala Audit Internal harus mengembangkan dan memelihara program jaminan dan peningkatan kualitas yang mencakup seluruh aspek dari fungsi audit internal dan secara terus menerus memonitor efektivitasnya. Program ini mencakup penilaian kualitas internal dan eksternal secara periodik serta pemantauan internal yang berkelanjutan. Program ini harus dirancang untuk membantu fungsi audit internal dalam menambah nilai dan meningkatkan operasi perusahaan serta memberikan jaminan bahwa fungsi audit internal telah sesuai dengan Standar dan Kode Etik Audit Internal.

1310 - Penilaian terhadap Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas
Fungsi audit internal harus menyelenggarakan suatu proses untuk memonitor dan menilai efektivitas Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas secara keseluruhan. Proses ini harus mencakup penilaian (assessment) internal maupun eksternal.

1310.1 - Penilaian Internal. Penilaian Internal oleh fungsi audit internal harus mencakup:
  • Memonitor yang berkesinambungan atas kegiatan dan kinerja fungsi audit internal, dan
  • Tinjauan berkala yang dilakukan melalui Self Assessment atau oleh pihak lain dari dalam organisasi yang memiliki pengetahuan tentang standar dan praktik audit internal Penilaian Eksternal, seperti Quality Assurance Reviews harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun oleh pihak luar perusahaan yang independen dan kompeten.
1310.2 - Penilaian Eksternal
Penilaian Eksternal, seperti Quality Assurance Reviews harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun oleh pihak luar perusahaan yang independen dan kompeten. Kepala audit internal harus mendiskusikan dengan dewan :
  • Kebutuhan untuk dilakukannya penilaian eksternal dalam frekuensi yang lebih sering; dan
  • Kualifikasi dan independensi dari peninjau (reviewer) atau tim peninjau (review team) eksternal, termasuk potensi adanya konflik kepentingan.
1320 - Pelaporan Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas
Penanggungjawab fungsi audit internal harus melaporkan hasil reviu dari pihak eksternal kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.

1321 - Pernyataan Kesesuaian dengan Standar Profesi Audit Internal (the International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing).
Kepala Eksekutif Audit (Chief audit executive) dapat menyatakan bahwa aktivitas audit internal sesuai dengan the International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing hanya jika hasil program Penjaminan Kualitas (quality assurance) dan Program Pengembangan (Improvement Program ) mendukung pernyataan ini.

1340 - Pengungkapan atas Ketidaksesuaian
Dalam hal Ketika terdapat ketidaksesuaian dengan Definisi Audit internl, Kode Etik, atau Standar yang mempengaruhi ruang lingkup dan aktivitas fungsi audit internal secara signifikan, maka Kepala Eksekutif Audit (chief audit executive) harus mengungkapkan ketidaksesuaian tersebut beserta dampaknya kepada manajemen senior dan dewan.