Definisi internal audit ini telah dipublikasikan oleh the instute of internal auditors, tujuannya agar semua internal auditor memiliki pemahaman yang sama. Dalam publikasinya IIA menjelaskan bahwa pengertian audit internal tersebut mencakup fundamental, tujuan dan ruang lingkup fungsi audit internal itu sendiri.
“Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization's operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes”
Dari kutipan diatas dapat diartikan bahwa Audit Internal Adalah suatu fungsi penilaian dan konsultasi obyektif yang independen dalam suatu perusahaan. Fungsi ini dirancang untuk memberikan nilai tambah terhadap peningkatan operasional perusahaan dengan pendekatan yang sistematis untuk mengevaluasi efektifitas pengendalian dan manajemen risiko serta proses tata kelola perusahaan sesuai dengan visi misi perusahaan. Jasa yang diberikan oleh internal audit terhadap perusahaan dibagi kedalam dua bagian yaitu ; penilaian (pemeriksaan) dan konsultasi (pemberian saran).
Jasa penilaian dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas penilaian obyektif dan independen terhadap organisasi dengan melihat bukti dan fakta yang ada dilapangan. Dari hasil kajian tersebut internal auditor dapat memberikan penilaian yang independen terhadap tata kelola organisasi, manajemen risiko dan pengendalian internal.
Aktivitas consulting dapat didefinisikan sebagai pemberian saran dan petunjuk kepada manajemen, mejadi fasilitator maupun sebagai trainer dalam organisasi. Aktivitas konsultasi yang paling umum dilaksanakan oleh Internal Auditor Adalah pemberian rekomendasi.
Implementasi atas definisi internal audit dalam perusahaan secara spesik dijelaskan pada kerangka standar atribut 1000 tentang tujuan, kewenangan dan tanggung jawab audit internal
“The purpose, authority, and responsibility of the internal audit activity must be formally defined in an internal audit charter, consistent with the Definition of Internal Auditing, the Code of Ethics, and the Standards”.
Sesuai dengan kerangka kerja profesi audit internal tersebut ditegaskan bahwa Pengertian Internal Audit harus dibuat secara formal dan diimplementasikan secara konsisten oleh CAE (Chief Audit Executive). Formalisasi atas definisi internal audit dituangkan pada piagam internal audit dan disetujui oleh manajemen perusahaan. CAE secara spesifik harus menjelaskan jasa apa saya yang menjadi ruang lingkup fungsi internal auditor dalam perusahaan.
Pada umumnya ruang lingkup kajian internal audit terkait jasa penilaian adalah meliputi area keuangan, operasional dan kepatuhan. Sedangkan jasa konsultasi yang biasa dilakukan oleh Auditor Internal biasanya dalam bentuk rekomendasi atau opini yang menjelaskan kesimpulan atas hasil penilaian dari proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal perusahaan.
Referensi :
1. The IIA : Definition of Internal Auditing
2. The IIA : International Standard For The Profesional Practices Of Internal Auditing
1. The IIA : Definition of Internal Auditing
2. The IIA : International Standard For The Profesional Practices Of Internal Auditing