Profesi Internal Auditor dalam suatu organisasi akan dituntut untuk sempurna dalam melaksanakan pekerjaannya pada aktivitas pemeriksaan dan konsultasi. Perilaku tercela seorang karyawan pada umumnya bisa saja terjadi pada Auditor Internal seperti : malas, tidak teliti, tidak bisa berkomunikasi dengan baik, melanggar aturan perusahaan, serta perilaku lain yang melanggar Kode Etik perusahaan dan masyarakat. Auditor Internal sering kali dihadapkan pada situasi yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaannya dalam organisasi sehingga mejadi tidak obyektif. Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi obyektifitas Audit Internal, contoh intervensi dari manajemen, disuap oleh auditee, mencari keuntungan sendiri. hal tersebut dapat menyebabkan opini penilaian dari Auditor Internal menjadi tidak obyektif.
Menurut IIA perilaku buruk seperti yang dijelaskan diatas jika tidak dikelola dengan baik dapat merusak kredibilitas Auditor Internal, yang secara langsung dapat menurunkan kualitas pekerjaannya yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Profesi Audit Internal memiliki kredibilitas tinggi dimata para pemegang saham, dimana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai konsultan dan katalis sangat mengutamakan profesionalisme. Oleh karena itu The IIA mengeluarkan Kode Etik untuk mengatur perilaku Auditor Internal.
Kode Etik Audit Internal Menurut IIA adalah suatu prinsip dan kaidah perilaku (norma) yang relevan bagi profesi Audit Internal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan jasa assurance dan konsultasi. Kode Etik ini memiliki tujuan untuk menciptakan profesi Audit Internal secara global yang dapat dipercaya dan berintegritas.
Kode Etik Profesi Audit Internal difokuskan kepada prinsip dan kaidah perilaku yang berintegritas, objektif, kerahasiaan serta kompetensiPrinsip Profesi Audit Internal
Kode Etik Profesi Audit Internal ini mengatur prinsip-prinsip yang relevan bagi Profesi dan praktik Audit Internal. Para karyawan yang berprofesi sebagai Auditor Internal diharapkan dapat untuk mengaplikasikan dan menegakkan keempat prinsip yang berikut ini :
- Integritas, yaitu Auditor Internal akan membentuk kepercayaan dan dengan demikian akan memberikan dasar keyakinan atas penilaian yang dikeluarkan.
- Objektivitas; Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional yang tinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi terkai aktivitas dan proses yang sedang diperiksa. Audit Internal dapat membuat penilaian yang seimbang atas seluruh situasi yang relevan dan tidak terlalu dipengaruhi oleh kepentingan pribadinya atau oleh pihak lain dalam menyusun laporan atas penilaiannya.
- Kerahasiaan; Auditor internal harus memiliki prinsip menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang mereka dapatkan dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa kewenangan yang tepat kecuali ada kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
- Kompetensi; Auditor Internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-tugas Audit Internal.
Selain mengatur Prinsip, Kode Etik Profesi Auditor internal juga mengatur kaidah perilaku yang bertujuan untuk membimbing profesi audit inernal agar dapat berlaku etis. Adapun empat kode etik sehubungan dengan kaidah perilaku auditor internal adalah sebagai berikut :
- Integritas; Auditor Internal (i) Harus melakukan pekerjaan mereka dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab. (ii) Harus memperhatikan hukum dan membuat pengungkapan yang diharapkan oleh hukum dan profesi. (iii) tidak diperkenankan terlibat dalam tindakan-tindakan yang tidak terhormat dengan profesi audit internal atau organisasi. (iv) Harus menghormati dan berkontribusi pada legitimasi dan etika organisasi.
- Objektivitas; (i) auditor internal tidak akan berpartisipasi dalam setiap kegiatan atau hubungan yang dapat mengganggu atau dianggap merusak penilaian auditor internal. Partisipasi ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan operasional atau yang mungkin bertentangan dengan kepentingan organisasi. (ii) Internal audit tidak akan menerima apa pun yang dapat mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian profesional. (iii) Internal Auditor harus mengungkapkan sesuai dengan fakta, jika tidak diungkapkan dapat merusak pelaporan atas kegitan yang diperiksa.
- Kerahasiaan; (i)Dalam melaksanakan tugas Internal Auditor harus bijaksana dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dari auditee. (ii) internal Auditor tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang bertentangan hukum atau merugikan organisasi.
- Kompetensi; (i) Internal Auditor hanya boleh terlibat dalam suatu perikatan telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang diperlukan. (ii) Internal Auditor harus melakukan jasa Audit sesuai dengan Standar Internasional Profesi Audit Internal. (iii) Internal Auditor akan terus meningkatkan kemampuannya, serta efektivitas dan kualitas jasa yang diberikan.
The IIA : Code of Ethics