Wewenang Audit Internal Menurut IIA

Wewenang audit internal dalam perusahaan sangat diperlukan sesuai dengan definisi bahwa fungsi Audit Internal adalah dapat memberi nilai tambah kepada organisasi jika mampu menyediakan assurance yang relevan dan objektif, melalui rekomendasi yang dapat memberi kontribusi kepada efektivitas dan efisiensi proses tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan pengendalian.

Untuk memastikan fungsinya dapat berjalan sesuai dengan tujuan diatas maka kegiatan audit internal harus memiliki wewenangan yang formal dan jelas dalam organisasi. Biasanya kewenangan dari audit internal dituangkan dalam sebuah piagam internal audit. Adapun kewenangan Audit Internal Menurut IIA yang dijelaskan pada standar atribut adalah sebagai berikut :
  • Akses yang tidak terbatas, bebas, dan penuh kepada catatan, fisik aset, dan personil perusahaan yang berkaitan dengan penugasan. Kewenangan ini penting bagi pembentukan independensi internal audit dalam menjalankan dan melaporkan tugas-tugasnya, sekaligus menjamin semua ruang lingkup penugasan dapat dijangkau oleh auditor internl (referensi : standar atribut 100 - tujuan, kewenangan dan tanggung jawab audit internal).
  • Akses yang bebas dan tidak terbatas kepada board (jajaran komisaris) perusahaan. Kewenangan ini juga penting bagi penciptaan independensi internal audit dalam menjalankan dan melaporkan tugas-tugasnya (referensi: standar atribut 100 - tujuan, kewenangan dan tanggung jawab audit internal).