Tanggung Jawab Auditor Internal Menurut Ahli IIA

Tugas dan tanggung jawab auditor internal dalam organisasi atau perusahaan haruslah ditetapkan dengan jelas dalam suatu organisasi, penjelasan mengenai fungsi dan tanggung jawab dari audit internal paling tepat adalah dalam piagam internal audit yang disahkan oleh manajemen dan board. Pada prinsipnya sesuai dengan definisi tugas dan tanggung jawab internal auditor adalah memeriksa dan mengevaluasi kehandalan dan efektivitas tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal, serta kualitas kinerja organisasi dalam upaya pencapaian tujuan dan target organisasi. 

Tugas dan Tanggung Jawab Auditor Internal Menurut IIA

tugas dan tanggung jawab auditor internal  menurut the Institute of Internal Auditor (IIA) dalam organisasi atau perusahaan adalah sebagai berikut:
  • Mengevaluasi eksposur risiko yang berkaitan dengan pencapaian strategis perusahaan (referensi: standar kinerja 2120 - manajemen risiko).
  • Mengevaluasi kehandalan dan integritas informasi dan perangkat yang digunakan untuk mengidentifikasi, dan melaporkan informasi tersebut (referensi: standar kinerja 2130 – kontrol).
  • Mengevaluasi sistem yang dibangun untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, rencana, prosedur, hukum dan peraturan yang berlaku, yang dapat memberikan pengaruh signifikan bagi organisasi (referensi: standar kinerja 2130 – kontrol).
  • Mengevaluasi perangkat yang digunakan untuk mengamankan aset dan untuk memastikan eksistensi aset (referensi: standar kinerja 2130 – kontrol).
  • Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi sumber daya yang digunakan (referensi: standar kinerja 2130 – kontrol).
  • Mengevaluasi operasional dan implementasinya untuk memastikan bahwa hasil operasi  telah sejalan dengan tujuan dan sasaran perusahaan dan sesuai dengan rencana (referensi: standar kinerja 2130 – kontrol).
  • Mengawasi dan mengevaluasi proses tata kelola organisasi (referensi: standar kinerja 2110 – proses tata kelola).
  • Mengawasi dan mengevaluasi proses manajemen risiko organisasi (referensi: standar kinerja 2120 – manajemen risiko).
  • Melaksanakan kegiatan konsultasi dan jasa advisory yang berkaitan dengan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian (referensi: definisi internal audit).
  • Melaporkan secara periodik kegiatan internal audit, yang berkaitan dengan tujuan, kewenangan, tanggung jawab, perencanaan dan pelaksanaannya (referensi: standar kinerja 2060 – pelaporan).
  • Melaporkan eksposur risiko yang signifikan dan isu pengendalian, termasuk risiko kecurangan, tata kelola organisasi dan masalah lain yang diminta oleh Board (referensi: standar kinerja 2060 : pelaporan)
  • Mengevaluasi operasi khusus atau spesifik sesuai dengan yang diminta oleh board (referensi: definisi internal audit).