Sesuai dengan standar profesi Audit Internal pasal 2120 (Risk Management) dan 2130 (Control) menjelaskan bahwa peranan Auditor Internal dalam suatu organisasi adalah; 1) mengevaluasi pencapaian strategis organisasi; 2) kedua memastikan keandalan serta integritas informasi keuangan; 3) menilai efektivitas serta efisiensi operasional; 4) menilai kecukupan perlindungan asset; 5) menilai kepatuhan terhadap prosedur, peraturan hukum yang berlaku.
Jenis Jenis audit ditinjau dari kegiatannya dalam perusahaan menurut iia dikelompokkan kedalam empat kriteria utama yaitu audit keuangan, audit operasional, audit kepatuhan dan spesial audit.
- Audit Keuangan adalah pengujian terhadap penyajian laporan keuangan dengan membandingkan dengan kriteria yang ditentukan dan dapat diterima secara umum, biasanya di Indonesia mengacu kepada pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK). Jenis audit keuangan ini bertujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan yang disajikan secara keseluruhan adalah wajar jika dibandingkan dengan kriteria yang ditentukan.
- Audit kepatuhan adalah serangkaian pengujian atas kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan. Tujuan dari jenis audit internal ini adalah untuk menilai tingkat kepatuhan suatu organisasi atau karyawan terhadap prosedur, peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
- Audit operasional adalah serangkaian pengujian terhadap operasional suatu organisasi. tujuan jenis audit internal ini untuk mengukur efektivitas maupun efesiensi penggunaan sumber daya atas suatu aktivitas dalam organisasi.
- Audit Khusus adalah jenis kegiatan auditor internal yang sifatnya adhoc, dilakukan berdasarkan permintaan dari manajemen atau perusahaan yang bertujuan untuk mendeteksi dan mengevaluasi kemungkinan terjadinya fraud yang dapat mengganggu pencapaian sasaran strategis organisasi.
Referensi :
1. The IIA : Definition of Internal Auditing.
2. The IIA : Professional Practice of Internal Auditing
1. The IIA : Definition of Internal Auditing.
2. The IIA : Professional Practice of Internal Auditing