Standar Profesi Audit Internal IPPF atau SPAI ?

Apa Standar Profesi Audit Internal ? Apa yang dimaksud dengan Standar Profesi Audit Internal IPPF ? dan apa yang dimaksud dengan Standar Profesi Auditor Internal SPAI ?  Pelaksanaan kegiatan Audit Internal pada suatu organisasi tentunya dilakukan dalam berbagai versi, tujuan, ruang lingkup dan kompleksitas. Kegiatan pelaksanaan audit intenal pada perusahaan yang bergerak dibidang farmasi misalnya lebih banyak fokus terhadap operasional di marketing dan distribusi, sebaliknya pada perusahaan manufaktur pelaksanaan audit internal akan lebih fokus pada kegiatan operasional produksi dan biaya. Oleh karena perbedaan tersebut dapat mempengaruhi praktik audit internal pada setiap perusahaan (organisasi), maka perlu dibuat suatu “Standar” yang berguna sebagai pedoman dalam setiap aktivitas audit internal.

Standar Profesional Audit Internal IPPF

Standar profesional audit internal atau biasa disebut dengan Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (IPPF) merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan praktik audit internal pada Organisasi (Perusahaan), dimana fokus dari standar ini adalah pernyataan atas praktik Audit internal yang secara profesional dijalankan dalam organisasi dengan semua penjelasan atas istilah-istilah yang digunakan. Standar menggunakan istilah-istilah yang telah mempunyai arti spesifik yang sudah dimasukkan kedalam daftar istilah. Secara spesifik, standar biasanya menggunakan kata “harus” yang menerangkan pada kondisi tanpa syarat harus dipenuhi, dan kata “seharusnya” yang menerangkan diharapkan adanya pengecualian dengan digunakannya pertimbangan professional dalam membenarkan keadaan atas terjadinya penyimpangan.

Definisi Standar Profesi Audit Internal

Standar profesi audit internal adalah prinsip - prinsip yang memfokuskan pada persyaratan wajib yang harus dipatuhi oleh auditor internal, terdiri dari : 
  • Pernyataan atas persyaratan dasar untuk praktik audit internal secara profesional dan mengevaluasi efektivitas dari kinerja, yang secara internasional diterapkan pada tingkat-tingkat organisasi dan individu.
  • Interpretasi, yang menjelaskan istilah istilah atau konsep konsep didalam pernyataan-pernyataan.

 

Tujuan Standar Profesi Audit internal

Tujuan standar profesi audit internal adalah sebagai pedoman bagi para internal Auditor ketika terjadi perbedaan yang mempengaruhi praktik audit internal pada setiap organisasi atau perusahaan. Oleh karena itu the IIA membuat “International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (IPPF)” sebagai pedoman yang sangat penting untuk mempertemukan antara tanggungjawab auditor internal dengan aktivitas audit internal jika terjadi perbedaan pelaksanaan. Adapun tujuan dibuatnya standar audit internal ini secara rinci adalah untuk : 
  1. Memberikan batasan prinsip-prinsip dasar yang menggambarkan pelaksanaan praktik audit internal.
  2. Memberikan suatu kerangka-kerja untuk pelaksanaan dan mempromosikan secara luas nilai-tambah dari audit internal
  3. Menetapkan dasar untuk melakukan evaluasi atas kinerja audit internal.
  4. Membantu mengembangkan proses-proses organisasi dan operasional.
Ketika terjadi perbedaan yang mempengaruhi praktik audit internal pada setiap lingkungan, maka kesesuaian dengan The IIA's International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing adalah sangat penting untuk mempertemukan antara tanggungjawab auditor internal dengan aktivitas audit internal. Jika auditor internal atau aktivitas audit internal dilarang oleh hukum atau peraturan yang dalam penyesuaiannya dengan sebagian tertentu dari standar-standar, maka kesesuaiannya dengan seluruh bagian-bagian dari standar-standar yang lainnya diperlukan adanya penjelasan (disclosures) yang memadai.

Jenis Standar Profesi Audit Internal

Secara struktur standar profesi audit internal dibagi menjadi dua bagian yaitu standar atribut dan standar kinerja (performance). Standar Atribut adalah suatu standar yang mengambarkan karakteristik organisasi, individu, dan pihak- pihak yang melakukan kegiatan audit internal dalam organisasi. Sedangkan Standar Kinerja menjelaskan kriteria kualitas pekerjaan audit, sehingga setiap kegiatan internal audit dari perencanaan sampai dengan pemantauan dapat diukur. Tingkatan atau struktur dari Standar audit internal terbagi menjadi dua bagian utama ditambah dengan satu penjabaran dari masing - masing standar yaitu : 
  1. Standar Atribut yaitu suatu standar yang menggambarkan atribut susunan suatu organisasi dan individu dalam melaksanakan audit internal
  2. Standar Kinerja yaitu suatu standar yang menguraikan tentang hakikat audit internal dan menunjukan kriteria kualitas kinerja dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat diukur.
  3. Standar Implementasi yaitu perluasan dari standar atribut dan standar kinerja dengan memberikan aplikasi yang dibutuhkan untuk aktivitas Assurance dan Consulting

 

Standar Profesi Auditor Internal SPAI

Standar profesi audit internal yang diterbitkan di indonesia atau disebut juga dengan SPAI lebih dikenal sebagai “Standar Profesional Auditor Internal (SPAI)” yang ditetapkan oleh Konsorsium Organisasi Profesi Audit di Indonesia. Unsur – unsur yang ditetapkan pada “Standar Profesional Audit Internaln (SPAI)” tersebut mengadopsi dari setiap elemen Standar Internasional Profesional Audit Internal yang ditetapkan oleh the IIA. Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal telah menetapkan Standar Profesi Audit Internal (SPAI) sebagai pedoman Auditor Internal di Indonesia dan wajib diterapkan semua anggota organisasi profesi yang tergabung dalam konsorsium, diharapkan agar semua anggota segera mengadopsi setiap persyarat pada Standar Profesional Auditor Internal ini kedalam Piagam Audit, Pedoman, Kebijakan serta prosedur audit internal yang ada pada organisasi masing-masing. Apabila dalam aktivitasnya tidak dapat dilaksanakan oleh karena dilarang oleh hukum atau peraturan sehingga dibutuhkan penyesuaian dari “Standar Profesional Audit Internal” harus dibuatkan penjelasan (disclosures) yang memadai.