Kode Etik Auditor Internal Menurut IIA

Kode etik auditor internal. Seperti halnya profesi yang lain, auditor internal juga tidak luput dari kekurangan dalam melaksanakan pekerjaannya. sering kali seorang internal audit dihadapkan pada situasi yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaannya dalam memberikan jasa assurance pada perusahaan, seperti: penyuapan oleh auditee, intervensi dari manajemen, tidak objektif dan mengutamakan kepentingan pribadi. Perilaku buruk seorang karyawan pada umumnya dapat juga terjadi pada internal auditor seperti: malas, tidak teliti, tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain, dan sebagainya.

Audit internal adalah suatu aktivitas assurance dan konsultasi yang memiliki kredibilitas tinggi dimata para pemegang saham, jika tidak dikelola dengan baik situasi seperti yang dijelaskan diatas tadi, dapat merusak kredibilitas internal audit, yang secara langsung dapat menurunkan kualitas pekerjaan dari internal auditor yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. selain itu profesi internal audit menempatkan kepercayaan sebagai dasar untuk dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. oleh karena itu The IIA mengeluarkan Code of Ethics bagi profesi internal audit untuk mengatur perilaku profesi auditor internal.

Definisi Kode Etik Auditor Internal Menurut IIA

Kode etik auditor internal adalah suatu prinsip dan kaidah perilaku (norma) yang relevan bagi profesi auditor internal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan jasa assurance dan konsultasi. Kode etik ini bertujuan untuk menciptakan profesi internal auditor secara global dapat dipercaya dan berintegritas.

Dari definisi ditas terdapat dua komponen yang ditegaskan dalam kode etik yaitu : prinsip-prinsip yang relevan bagi profesi dan praktik internal audit dan kaidah perilaku yang menjelaskan norma serta tinggah laku yang diharapkan dari sosok internal auditor. kode etik ini adalah petunjuk untuk menafsirkan prinsip yang dimaksudkan untuk membimbing internal auditor bertingkah laku secara etis.


Prinsip Auditor Internal Menurut IIA

Internal auditor diharapkan dapat untuk mengaplikasikan dan menegakkan keempat prinsip yang berikut ini :
  1. Integritas. Integritas dari internal Auditor akan membentuk kepercayaan dan dengan demikian akan memberikan dasar keyakinan atas penilaian yang dikeluarkan. 
  2. Objektivitas. Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional yang tinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi terkai aktivitas dan proses yang sedang diperiksa. internal Auditor dapat membuat penilaian yang seimbang atas seluruh situasi yang relevan dan tidak terlalu dipengaruhi oleh kepentingan pribadinya atau oleh pihak lain dalam menyusun laporan atas penilaiannya.
  3. Kerahasiaan. Auditor internal menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang mereka dapatkan dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa kewenangan yang tepat kecuali ada kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
  4. Kompetensi. Auditor Internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-tugas internal audit.

Kaidah Perilaku Auditor Internal Menurut IIA

Auditor internal diharapkan dapat untuk mengaplikasikan dan menegakkan keempat prinsip yang telah disebutkan diatas. Berikut ini adalah penjelasan dari prinsip kode etik dan panduan pelaksanaannya sehingga dapat membimbing internal Auditor agar dapat bertingkah laku secara etis.

Integritas

Penjelasan dari prinsip integritas adalah sebagai berikut : (i) auditor internal harus melakukan pekerjaan mereka dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab. (ii) auditor internal harus memperhatikan hukum dan membuat pengungkapan yang diharapkan oleh hukum dan profesi. (iii) auditor internal tidak diperkenankan terlibat dalam tindakan-tindakan yang tidak terhormat dengan profesi audit internal atau organisasi. (iv) auditor internal harus menghormati dan berkontribusi pada legitimasi dan etika organisasi.

Objektivitas

Penjelasan dari prinsip objektivitas adalah sebagai berikut: (i) auditor internal tidak akan berpartisipasi dalam setiap kegiatan atau hubungan yang dapat mengganggu atau dianggap merusak penilaian auditor internal. Partisipasi ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan operasional atau yang mungkin bertentangan dengan kepentingan organisasi. (ii) internal Auditor tidak akan menerima apa pun yang dapat mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian profesional auditor internal. (iii) auditor internal harus mengungkapkan sesuai dengan fakta, jika tidak diungkapkan dapat merusak pelaporan atas kegitan yang diperiksa.

 

Kerahasiaan

Penjelasan dari prinsip kerahasiaan adalah sebagai beriku: (i)Dalam melaksanakan tugas internal Auditor harus bijaksana dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dari auditee. (ii) internal Auditor tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang bertentangan hukum atau merugikan organisasi.

 

Kompetensi

Penjelasan dari prinsip kompetensi adalah sebagai berikut: (i) auditor internal hanya boleh terlibat dalam suatu perikatan telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang diperlukan. (ii) auditor internal harus melakukan jasa audit internal sesuai dengan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal. (iii) auditor internal akan terus meningkatkan kemampuannya, serta efektivitas dan kualitas jasa yang diberikan.