Pendapatan Disposibel Menurut Ahli Ekonomi

Pengertian pendapatan perseorangan / disposibel ?  apa itu pendapatan perseorangan / personal income ?
Salah unsur yang menjad komponen pendapatan disposible adalah pajak langsung atau pajak penghasilan, dimana pajak penghasilan adalah salah satu unsur penerimaan negara yang dipungut dari masyarakat dan berpengaruh terhadap pembentukan pendapatan/penghasilan bersih dari orang-orang yang terkena pajak tersebut.  Apabila peng-hasilan dari orang-orang (individu) sebagian dibayarkan untuk pajak penghasilannya, maka sisa penghasilan tersebut merupakan nilai sisa yang disebut sebagai pendapatan disposibel (disposible income). Penghasilan bersih (nilai sisa) inilah yang dapat digunakan orang-orang (individu) untuk dibelanjakan (dikeluarkan) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
pengertian pendapatan perseorangan adalah semua jenis pendapatan yang diperoleh anggota masyarakat (individu) penduduk suatu negara. 
termasuk di dalamnya pendapatan yang diperolehnya melalui suatu kegiatan (aktivitas) atau tanpa harus melakukan kegiatan apapun, atau dengan kata lain, Dengan demikian, dalam pendapatan pribadi itu termasuk pula perolehan dari bunga, dividen maupun subsidi langsung atau pembayaran pindahan/ pembayaran transfer (transfer payment) dari pemerintah kepada masyarakat dimana penerimanya tidak perlu memberikan balas jasa.
 

Pengertian Pendapatan Perseorangan / Disposibel Menurut Para Ahli Ekonomi

Bagaimana pendapatan para ahli tentang tentang pendapatan perseorangan atau disposibel indonesia ? apakah transfer payment termasuk kedalam komponen pendapatan disposibel ?
Pengertian pendapatan perseorangan / disposibel menurut para ahli ekonomi adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. 
Pendapatan disposibel adalah semua pendapatan yang diperoleh seseorang dari berbagai sumber tanpa harus melihat apakah pendapatan itu diperoleh dari hasil penyediaan fakktor-faktor produksi atau tidak.
Pendapatan perseorangan juga memperhitungkan transfer payment, transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya.

 

Rumus Pendapatan Perseorangan / Disposibel 

Apa rumus pendapatan perseorangan ? bagaimana menghitung pendapatan disposibel ? Rumus Mencari Pendapatan Disposible dapat dihitung melalui pemaparan penjelasan berikut. pendapatan disposibel itu merupakan daya beli yang dapat digunakan oleh masyarakat (rumah tangga) untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan. Dalam kenyataannya, tidak semua pendapatan disposibel digunakan untuk konsumsi karena sebagaiannya mungkin digunakan untuk menabung, investasi, atau bahkan digunakan untuk membayar pokok dan bunga dari barang-barang yang diperolehnya secara mencicil (installment) atau sewa-beli (hire purchase) atau sewa guna (leasing) maupun kredit bank yang digunakan membiayai pemilikan rumah atau kendaraan. Dalam kaitan perhitungan Pendapatan Nasional, pembayaran bunga atas pinjaman-pinjaman dalam berbagai bentuk tidak termasuk dalam Pendapatan Nasional karena pinjaman yang dilakukan konsumen itu bukan digunakan untuk menciptakan pendapatan nasional. Berdasarkan persamaan diatas maka rumus mencari pendapatan disposible dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : 
Rumus Pendapatan Disposible = Pendapatan individu - Pajak langsung
Jadi, pendapatan pribadi tersebut dapat berupa akumulasi/penjumlahan dari pendapatan dari gaji/upah, pendapatan dari sewa, pendapatan dari dividen, pendapatan dari bunga, pendapatan dari pembayaran pindahan/subsidi langsung yang dibayarkan pemerintah dikurangi dengan pajak penghasilan.

Contoh Menghitung Pendapatan Disposible

Contoh Menghitung pendapatan disposible : Barata mempunyai penghasilan sebesar Rp 200.000.000,00 setahun dengan  pajak penghasilan sebesar Rp 30.250.000,00. Dengan menggunakan rumus di atas maka pendapatan disposibelnya adalah :
Rp 200.000.000,00 – Rp 30.250.000,00 = Rp 169.750.000,00